NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Meski kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih konsumen dengan cara meneror dan menggunakan ancaman debt collector tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.
Tak jarang, pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan hal-hal yang tidak senonoh dari nasabah, karena keterlambatan pembayaran tagihan atau tidak bisa melunasi utang.
BACA JUGA:Lagi Butuh Tambahan Modal Usaha? Ini 3 KTA Terbaik untuk Kamu
Teror pinjol ilegal bisa dihindari jika kita waspada dan mengetahui bagaimana cara kerja aplikasi penyedia pinjol menggaet korban-korban mereka.
Penyelenggara pinjol ilegal akan mencari borrower alias calon peminjam lewat SMS blasting yang memakai jasa Funding Agent dalam menyebarkan pesan promosi.
Jika tertarik, nomor yang ada dalam SMS akan dihubungi dan pihak penyelenggara pinjol ilegal akan memberikan petunjuk selanjutnya.
Calon peminjam kemudian diminta mencantumkan beberapa informasi terkait data pribadi. Setelahnya, dia diminta menekan tombol "OK" sebagai persetujuan