3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
- Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ingin tahu ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut ini kami juga sudah merangkum ciri-cirinya agar kamu bisa mewaspadainya.
Ingin tahu ciri-ciri pinjaman online yang ilegal? Berikut ini kami juga sudah merangkum ciri-cirinya agar kamu bisa mewaspadainya.
BACA JUGA:Pilih Pinjol atau KTA? Pahami Baik-baik Perbedaannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
1. Memaksa Pinjam Uang