Menagih utang pada hari Minggu atau hari libur agama adalah tindakan yang kurang sopan.
Soalnya, hal tersebut bisa mengganggu hak peminjam untuk beribadah dan menjalankan kegiatan agama mereka dengan tenang.
Kalau Anda didatangi DC pinjol di waktu-waktu terlarang di atas, Anda bisa langsung melaporklannya ke pihak OJK.
BACA JUGA:Satu Hari, Indodana Tawarkan Limit Pinjaman Rp15 Juta Tenor 12 Bulan, Ini Caranya
Yakni dengan menghubungi kontak di bawah ini.
WA 081157157157.
Email konsumen@ojk.go.id.
Demikian dan semoga bermanfaat.