2. Meminta kepada pihak penegak hukum untuk dapat Menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang Berlaku. Dan sesuai isi MoU antara Bapak Kapolri dengan Ketua Umum PB PGRI. Dan PKS yang dilakukan antara Bapak Kapolda dengan Ketua Umum PGRI Provinsi Bengkulu, tentang jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.
3. Pihak berwajib kiranya segera dapat menangkap dan menghukum pelaku.
4. Mendesak agar siapapun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, baik yang dibuat pemerintah ataupun yang di buat pihak sekolah dalam rangkah penegakan disiplin ataupun untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan untuk mendapatkan hukuman setimpal.
BACA JUGA:INFO LENGKAP Pinjaman Tanpa Agunan di KTA Kilat, Bisa Cair Sampai Rp15 Juta
Sebelumnya diberitakan, guru di SMA Negeri 7 Rejang Lebong mengalami cedera setelah diketapel salah seorang wali murid.
Penyebabnya karena guru tersebut menegur murid yang merokok di lingkungan sekolah. Sayangnya murid itu melapor kepada orang tuanya yang kemudian menganiaya guru dengan menggunakan ketapel.
BACA JUGA:Gaji 3 Juta Bisa Pinjam Rp200 Juta di Bank Danamon, Cek Syarat, Cara Pinjam dan Cicilannya
(Handril Waldinata)