Inkracht, Kejari Seluma Musnahkan Senjata Api dan Barang Bukti Kejahatan Lain

Rabu 02-08-2023,12:03 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : ahmad afandi

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca  mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mulai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum pada semester pertama di tahun 2023 ini.

 

Pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadhi Paramitha SH, dan dihadiri Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo, Kasat Res Narkoba AKP. Noviaska, perwakilan Pengadilan Negeri Tais, dan para tamu undangan dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Seluma.

 

 

BACA JUGA:Pasca Guru Diketapel Wali Murid, Sekolah Diliburkan

 

Pemusnahan BB ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Rabu pagi (2/8) sekitar pukul 09.30 wib.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha mengatakan, barang bukti ini berasal dari 25 perkara yang telah ditangani pihaknya, sejak periode bulan Desember 2022 hingga Juli 2023. 

 

BACA JUGA:Dimutasi dan Sempat Non Job, Pejabat Ini Kembali Sumringah

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 1 pucuk senpi jenis revolver, 2 unit senapan angin, 2 linting ganja dan 2 paket kecil sabu, 6 bilah senjata tajam, kunci serep, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kategori :