Iklan RBTV

Dikuasai Oknum ASN, Kejari Seluma Telusuri Lahan Eks Transmigrasi Desa Lubuk Lagan Talo Kecil

Dikuasai Oknum ASN, Kejari Seluma Telusuri Lahan Eks Transmigrasi Desa Lubuk Lagan Talo Kecil

Ada lahan eks transmigrasi diduga dikuasai oknum ASN--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo turut menyoroti temuan lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 3-4 hektare di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil yang diduga dikuasai oleh oknum ASN.

Menurutnya permasalahan lahan hibah Transmigrasi tersebut, sudah seharusnya secepatnya diselesaikan Pemerintah Kabupaten Seluma, baik di Bidang Pengelolaan Aset BKD Kabupaten Seluma dan Disnakertrans Kabupaten Seluma, maupun Inspektorat dari segi penindakan oknum ASN tersebut.

BACA JUGA:Berbekal Mulut Manis, Pria Ini Larikan Motor Yamaha X-Max Rekannya

"Kalau memang lahan itu aset Pemerintah Kabupaten maka ranah seharusnya bidang Aset bukan tanggungjawab Kepala Desa yang harus menangani hal ini, apalagi jika lahan tersebut dikuasai oknum ASN maka Inspektorat bisa ikut bertindak," ucap Sugimulyo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Eka Nugraha akan turut menelusuri lahan eks Transmigrasi di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil, yang disebut-sebut dikuasai oleh oknum ASN.

"Adanya pengaduan terkait lahan yang dialihkan dan harus dikuasai atau dikelola selain untuk Transmigrasi tidak boleh untuk pemanfaatan yang lain, dan sertifikat hak milik dan harus ada persetujuan dari Kepala BPN untuk menertibkan aset-aset lahan Transmigrasi, itu pastinya ada klausul-klausul yang dicatat dibuku pertanahan," terang Eka Nugraha.

BACA JUGA:Mengenal Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Kepulauan

Sementara itu, permasalahan ini mencuat setelah adanya penyampaian informasi dari Pemerintahan Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil yang diminta bantuan oleh bagian aset Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk melakukan identifikasi lahan eks transmigrasi di Desa Lubuk Lagan Kecamatan Talo Kecil.

Kades Lubuk Lagan Syahdan Wadip mengaku lahan eks transmigrasi tersebut merupakan hibah dari Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum akhirnya diserahkan ke Kabupaten Seluma ketika terjadi pemekaran wilayah kabupaten.

Ia berharap, jika lahan eks transmigrasi tersebut berhasil ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, dapat dihibahkan ke desa untuk dapat digunakan untuk pengembangan lapangan sepak bola.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait