Vonis Oknum LSM Kasus Pemerasan Lebih Rendah, Jaksa Ajukan Banding
Kejari Seluma putuskan banding pasca vonis kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma akhirnya mengajukan banding pasca pembacaan amar putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis 30 Oktober lalu, terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II.
Surat pengajuan banding telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Rabu 5 November.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Eko Darmansyah, upaya banding ke Pengadilan Tinggi dilakukan dengan alasan mengenai pidana badan tidak sesuai tuntutan, lantaran terdakwa merupakan residivis yang sudah 3 kali melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI November 2025 Rp30 Juta, Ini Skema Cicilannya
Sementara hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 2 tahun 2 bulan penjara, dari tuntutannya 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, mengenai barang bukti mobil terdakwa yang diminta sebagai barang rampasan untuk negara tidak direstui hakim.
JPU menilai kendaraan mobil yang digunakan terdakwa tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana dan mengingat sumber perolehan kepemilikan mobil tidak jelas.
“Kami dari tim JPU sudah mengajukan banding Rabu kemarin. Alasannya, pertama kita menuntut dengan tuntutan selama 2 tahun 6 bulan. Namun diputus oleh majelis hakim PN Tai situ 2 tahun 2 bulan. Lalu alasan berikutnya berkaitan dengan barang bukti yakni mobil yang selain digunakan untuk melakukan tindak pidana juga asal muasal atau sumber perolehan mobil tersebut tidak jelas,” ujar Eko Darmansyah.
BACA JUGA:4 Poin Aturan Penagihan DC Lapangan Kredivo ke Kreditur Macet
Sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Jon Siswardi alias Andre yang merupakan oknum LSM Jon, yang melakukan kasus pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II, menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Tais pada Kamis 30 Oktober lalu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais, dan didampingi oleh dua anggota hakim, yakni Dyah Ayuworo Sukenti, dan Rohmat.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran KSM Mandiri November, Pinjaman Rp85–100 Juta Bebas Pilih Tenor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


