Kejari Seluma Lelang Barang Rampasan Kasus Narkoba dan Penipuan, Simak Jadwalnya
Foto barang yang akan dilelang Kejari Seluma--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Seluma akan menggelar lelang barang hasil rampasan dari tindak pidana penipuan dan narkotika.
Barang bukti rampasan yang akan dilelang berupa 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit Handphone merek Oppo A5.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha, SH.MH melalui Almanoveri, SH.MH selaku pelaksana tugas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Seluma, menjelaskan bahwa kedua barang yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkrah.
BACA JUGA:Letkol Laut (P) Nurwahidin Resmi Jabat Komandan Lanal Bengkulu
Untuk mobil jenis Toyota Calya yang akan dilelang memiliki nilai limit Rp57.727.000 dan uang jaminan dari peserta lelang sebesar Rp28.863.500,00.
Sedangkan 1 unit handphone merek Oppo A5 dengan nilai limit Rp210.000,00 dan uang jaminannya Rp105.000,00.
"Untuk barang rampasan yang akan kita lelang itu ada 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit Handphone merek Oppo A5, semuanya sudah memiliki ketetapan hukum atau inkrah," tegas Almanoveri.
BACA JUGA:Pelatihan Journaling Digital di SMAN 6 Kota Bengkulu untuk Tingkatkan Kesehatan Mental Siswa
Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor KPKNL Bengkulu, Jalan Museum Nomor 2, Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu Ruang E Auction Corner, dengan alamat domain lelang.go.id.
"Untuk tempat lelangnya dilaksanakan di Kantor KPKNL Kota Bengkulu, pada Selasa 9 September jam 10 siang," tambahnya.
BACA JUGA:Beasiswa S1 ITB 2025 Resmi Diperpanjang hingga September, Simak Persyaratannya
Persyaratan dan Ketentuan Lelang sebagai berikut:
- Memiliki akun yang terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website tersebut.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan (tidak dicicil).
- Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksaan lelang.
- Barang yang ditawarkan dalam keadaan apa adanya. Oleh karena itu, peminat diwajibkan untuk mengetahui /memeriksa dan meneliti objek lelang dengan baik dan teliti sebelum mengajukan penawaran.
- Penawar/ pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat maupun tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun.
- Pemenang lelang harus segera melunasi harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksaan lelang dengan memperhitungkan uang jaminan yang telah disetor. Apabila pembeli tidak melunasinya, maka dinyatakan “wanprestasi” dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Meskipun jadwal lelang sudah ditetapkan, namun lelang dapat tidak dilaksanakan apabila ada permintaan pembatalan dari penjual dan tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang ataupun sebab lain.
- Untuk biaya yang diluar ketentuan lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang 0821-6111-1820 atau Kejaksaan Negeri Seluma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


