Iklan RBTV

Penyalahgunaan Obat-obatan, Tersangka Pengedar 9.500 Butir Samcodin Jadi Tahanan Jaksa

Penyalahgunaan Obat-obatan, Tersangka Pengedar 9.500 Butir Samcodin Jadi Tahanan Jaksa

Tersangka penyalahgunaan obat-obatan dilimpahkan ke kejaksaan--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Penyidik Sat Narkoba Polres Seluma melimpahkan tersangka GT beserta barang bukti berupa 9.500 butir obat batuk Samcodin ke Kejaksaan Negeri Seluma. 

Tersangka warga Kelurahan Pasar Tais, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma, Eza Winda Gitalastri.

Dalam perkara ini, GT dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Pada hari ini kita melimpahkan kasus obat Samcodin yang di mana tersangka berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21). Tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat pasal yang kita jerat Pasal 435, habis itu Pasal 134 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (1),” ujar Aiptu Noval Haryanto, Penyidik Satres Narkoba Polres Seluma.

BACA JUGA:BNI Fleksi 2025 Hadir untuk Pegawai Bergaji Tetap, Limit Bisa Tembus Rp1,5 Miliar Tanpa Jaminan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal tanpa izin di wilayah Desa Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma.

BACA JUGA:Infinix Hot 60i vs Infinix Hot 50, Tertarik dengan Salah Satunya? Berikut Perbandingannya

Pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 11.20 WIB, tim Sat Narkoba Polres Seluma mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, diperoleh barang bukti pil Samcodin. 

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir Samcodin melalui pembelian online, yang kemudian akan dijual kembali secara eceran dengan harga Rp20.000 per keping.

Padahal obat batuk Samcodin tergolong obat keras bebas terbatas yang mengandung zat yang bisa menimbulkan efek euforia dan halusinasi jika dikonsumsi melebihi dosis. 

Dampaknya dapat merusak saraf otak dan menyebabkan gagal ginjal. Karena itu, peredaran dan penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan tenaga medis.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: