Meski DC yang datang adalah DC resmi dari penyedia pinjaman, Anda dilarang keras melakukan pembayaran utang lewat DC.
Sebab, tidak ada jaminan uang tersebut bakal dibayarkan ke tagihan Anda.
Terlebih, banyak sekali kasus DC bawa kabur uang debitur.
Untuk itu, pastikan Anda selalu membayar sendiri cicilan Anda rekening pinjol yang ada di aplikasi.
BACA JUGA:Mau Kredit Tanpa Agunan Rp1 Miliar dari Bank Mandiri? Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
2. Membuat Janji di Luar Rumah
Mungkin sebagian orang malu dengan tetangga gegara kerap didatangi DC ke rumah.
Baca Juga: Ada Batasan Hukumnya! Segera Lapor jika Debt Collector Ketahuan Lakukan Ini ke Kontak Darurat