SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
SK tersebut mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.340 hektare. Perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas 20.272 hektare, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.
Assisten III Sekretariat Pemkab Seluma Ridwan Sabrin mengatakan khusus di Kabupaten Seluma, perubahan peruntukan kawasan hutan yang sebelumnya diusulkan Pemkab Seluma seluas 60.909 hektare, hanya disetujui Kementerian LHK seluas 20.104,86 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Produksi (HP) dan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
BACA JUGA:Karena Sedekah, Ajal Sahabat Nabi Ini Ditunda dan Umurnya Diperpanjang hingga 50 Tahun
"Dari usulan sebelumnya ada 60.909 hektare hutan yang kita usulkan perubahan peruntukannya menjadi TWA, Hutan Produksi dan APL, dan Alhamdulillah yang disetujui Kementerian LHK totalnya seluas 20.104,86 hektare," terang Ridwan Sabrin.
Untuk selanjutnya, tinggal lagi dilakukan pemasangan patok tapal batas antara kawasan Cagar Alam yang sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA), untuk mempertegas batas kawasan hutan.
BACA JUGA:Jika Dibaca Waktu yang Tepat, Dzikir Ini Pembuka Pintu Surga dan Rezeki
Adapun rincian luasan perubahan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Seluma sebagai berikut :
1. Cagar Alam (CA) Pasar Ngalam dari 295 hektare, mencakup Desa Kungkai Baru dan Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 54,76 hektare.