Dugaan Korupsi RDTR, Mantan Sekda Benteng, Konsultan Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Senin 24-10-2022,00:00 WIB
Reporter : rbtv
Editor : rbtv

RbtvCamkoha,Pasca pembacaan dakwaan dan sudah 2 bulan lebih menghadirkan saksi termasuk ahli untuk pembuktian di persidangan tipikor, Senin (24/10) Jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Tengah membacakan surat tuntutan terhadap 3 terdakwa perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang tahun anggaran 2013.

Kasi pidsus Kejari Bengkulu Tengah Bobbi M.A Akbar menyampaikan, 3 terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai dengan fakta persidangan dan perbuatan.

Mantan Sekda Edi Hermansyah dan Husein Dirut PT.Belaputera dituntut 1,2 tahun penjara, sementara Dodi Ramadhan 1,4 tahun penjara. Ketiganya didenda masing-masing 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan penjara.

Pasca pembacaan tunutan, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih memberikan tempo 1 minggu untuk masing-masing penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.

Agus faizar

Tags :
Kategori :

Terkait