BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Tak ada kejahatan yang sempurna. Hal inilah yang dilakukan oleh oknum salah satu lembaga perbankan di Kota Bengkulu. Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk membantu usaha kecil, mikro dan menengah ini ternyata disalah gunakan oleh oknum yang bekerja di lembaga perbankan tersebut.
Terungkapnya penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat di salah satu lembaga perbankan di Kota Bengkulu, ternyata berawal dari salah satu nasabah yang datang langsung ke Bank tersebut untuk konfirmasi surat permohonan pengajuan pinjaman KUR dirinya. Pasca memasukan sejumlah persyaratan, calon nasabah tersebut memang sudah lama menunggu proses pencairan, sehingga berinisiatif mendatangi Bank dan menanyakan apakah proses pengajuannya diterima atau tidak.
BACA JUGA:Anggaran Rp 18 Miliar sudah Siap, PPPK Guru dan Damkar Bengkulu Selatan Mulai Terima Gaji Bulan Ini
Hal tersebut diungkap oleh Harsana dan Alam Sahri selaku kuasa hukum tersangka AD Dan EF yang merupakan unsur pimpinan salah satu lembaga perbankan yang diusut penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pasca mengkonfirmasi langsung ke pihak Bank, calon nasabah itu terkejut karena permohonan pengajuannya ternyata diterima dan sudah dicairkan pihak Bank, bahkan sudah berjalan empat bulan proses pembayaran angsuran.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Hutang Obat RSUD Mukomuko Karena Mark UP Harga, Modusnya Gali Lubang Tutup Lubang
"Awalnya ini salah satu nasabah datang ke Bank mempertanyakan permohonan pengajuan, rupanya pengajuan yang bersangkutan sudah di acc (disetujui) dan dicairkan oleh Bank. Tidak hanya itu, proses pembayaran angsuran pinjaman pun sudah berjalan selama 4 bulan terakhir ujar Harsana selaku Kuasa Hukum".