Mendapati hal itu, tim internal dari pihak perbankan langsung melakukan penelusuran dan ternyata ada manipulasi data seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu saat awal perkara naik status menjadi penyidikan.
Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan, sejak awal proses pengajuan permohonan pinjaman KUR untuk UMKM ini sudah ada kesalahan prosedur. Ada estimasi kerugian negara sebesar 1,5 miliar rupiah yang disebabkan oleh perbuatan tersangka pertama berinisial RR yang berstatus staf micro marketing.
"RR ini manipulasi nomor rekening, pada saat pihak Bank mencairkan uang pinjaman, nomor rekening yang diberikan ternyata nomor rekening yang dipegang oleh RR, bukan kepada penerima yang datanya digunakan untuk pengajuan pinjaman kata Kasidik".
Dalam perkara ini, total sudah ada 3 orang tersangka, yaitu RR selaku staf micro marketing yang dijadikan tersangka pada bulan Juli lalu, dan kemudian AD selaku Branch Manager dan EF selaku Micro Marketing Manager.
BACA JUGA:Usai Dilantik Pejabat Ini Justru Mengundurkan Diri
Terkait AD dan EF yang sudah berstatus tersangka, Alam dan Harsana selaku Kuasa Hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu dan akan mendampingi kedua kliennya untuk melihat bagaiman keterlibatan keduanya dalam perkara, yang diduga menyebabkan kerugian negara berdasarkan estimasi penyidik senilai Rp 1,5 Milyar.