Pengaruh Narkoba Pada Masa Depan Generasi Muda

Selasa 25-10-2022,00:00 WIB
Reporter : septi fitriani
Editor : septi fitriani

RbtvCamkoha - Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang dan zat yang dapat mengurangi rasa nyeri atau menghilangkan rasa nyeri.

Lazimnya penggunaan narkoba biasanya dipakai untuk keperluan farmasi atau medis dan pengembangan ilmu pengetahuan berupa penelitian dan sebagainya. Namun dengan berkembangnya zaman, narkoba disalah gunakan dalam pergaulan bebas. Peredaran jenis narkoba di masyarakat sangat bermacam-macam dan bervariasi seperti heroin, morfin, opium, sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan yang lainnya.

Di Indonesia sendiri mengenai narkoba sudah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Indonesia membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membantu penegak hukum yang sudah ada seperti polisi dan jaksa. Namun secara de facto atau kenyataannya di lapangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih tinggi di kehidupan masyarakat terutama di kalangan pelajar sampai mahasiswa.

Dikutip dari laman media sosial KementerianSosial (Kemensos), kasus penyalahgunaan narkoba terkini sudah mencapai 3,6 Juta pengguna. Selain itu, pada Tahun 2021 dalam kurun waktu 3 bulan BNN menyita narkoba jenis sabu sebanyak 808,67 kilogram dan jenis ganja sebanyak 3.462,75 Kilogram.

Tingginya penyalahgunaan narkoba disebabkan karena maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja sampai dewasa, serta kurangnya komunikasi orang tua dengan anak yang berujung minimnya pengawasan terhadap anak. Ditambah lagi dengan rasa ingin tau yang tinggi anak remaja mengenai rasa yang ditimbulkan oleh narkoba. Selain itu, bagi yang sudah mengkonsumsi narkoba akan menyebabkan efek yang menimbulkan ketergantungan atau rasa candu terhadap pengguna dan menimbulkan keinginan mengkonsumsi dosis yang lebih tinggi secara periodik. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba seperti dampak terhadap individu seperti masalah psikis, mental, kesehatan, penularan penyakit HIV/AIDS, bahkan kematian.

Sedangkan dampak negatif terhadap publikyaitu memicu timbulnya kejahatan sosial di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba tersebut secara otomatis mengancam masa depan dan berdampak buruk bagi generasi muda yang notabenenya sebagai penerus bangsa. Dalam agama Islam mengenai penyalahgunaan Narkoba juga dilarang secara tegas dan hukumnyaadalah haram.

Hal ini sudah diformulasikan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukum Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahgunaan Narkotika. Fatwa MUI tersebut jelas memiliki landasan hukum dan pertimbangan yang kuat secara syariah akibat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.

Diharamkannya penyalahgunaan narkoba karena mengakibatkan mudharat yang besar yang dapat mengancam salah satu maqashidsyariah atau tujuan hukum Islam yaitu dalam menjaga pikiran (hifdz al-aql).

Dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen negara baik pejabat pemerintah, penegak hukum sampai masyarakat sebagai subjek hukum. Masyarakat memiliki peran sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan secara langsung mengenai indikasi peredaran narkoba di lingkungannya kepada pejabat pemerintah atau penegak hukum di sekitarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait