Dua Pengamen Ditangkap Polisi Karena Buat Onar dan Keroyok Warga

Minggu 06-08-2023,11:39 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Dua orang masing-masing berinisial SR warga Kelurahan Lempuing dan FT warga Kelurahan Lingkar Barat, ditangkap anggota tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu.

 

 

Kedua pemuda yang sehari-harinya mengamen di Kota Bengkulu ini digelendang ke Polsek Ratu Agung karena berbuat onar alias keributan, melakukan pengeroyokan hingga merusak rumah Marufi, warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu. 

 

BACA JUGA:Asyik Minum Tuak, Puluhan Pemuda dan Perempuan Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP

 

BACA JUGA:Mau Karaokean, Warga Sidoluhur Kesetrum dan Meninggal Dunia

 

Satu orang warga yang menjadi korban pengeroyokan pelaku mengalami luka diduga akibat senjata tajam jenis pisau yang dibawa kedua pelaku saat kejadian 4 agustus 2023 sekutat Pukul 07.30 WIB.

 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu. Edi Hermanto Purba membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. Lanjut Kapolsek, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban yang rumahnya dirusak pelaku. 

 

Kategori :