REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, saat ini mengalami keterbatasan area garapan petani, sehingga mendorong terbitnya peraturan daerah soal perlindungan lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain mengatakan, luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tersisa hanya 3.616 hektar, dan itu pun diperkirakan akan terus menyusut karena adanya alih fungsi menjadi perumahan atau usaha lainnya. Pihaknya pun telah mengajukan rencana Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pertanian lestari agar menjadi perda dan untuk melindungi lahan pertanian. Selain perda juga telah ditetapkan keputusan bupati terkait pengolahan lahan persawahan.
BACA JUGA:Ekonomi Keluarga sedang Sulit, Perbanyak Baca Dzikir Hasbunallah Wani’mal Wakil, Begini Bacaannya
BACA JUGA:Pemprov Didesak Prioritaskan Perbaikan Jalan di Benteng
Peraturan daerah LP2B kita sudah berproses, harapan kita ini di sahkan. Karena bukan hanya kepentingan petani, kepentingan dari pemda, buruh tani supaya lahan sawah kita bias terlindungi,” kata Zulkarnain (5/8).
Sebelumnya, hasil pendataan yang dilakukan petugas penyuluh pertanian lapangan dalam 15 Kecamatan, luas lahan sawah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat 3.616 hektare. Jumlah ini lebih sedikit dari pengukuran yang dilakukan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong pada 2022 lalu yang mencapai 4.000 hektare. Data tahun 2020 lalu, luas persawahan mencapai 9000 hektar lebih.
BACA JUGA:Asyik Minum Tuak, Puluhan Pemuda dan Perempuan Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP