Waspada! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Berapa Bunga yang Ditetapkan OJK di Pinjol Resmi?

Senin 07-08-2023,22:21 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Situasi ekonomi yang kian tidak menentu membuat banyak masyarakat yang rentan menjadi korban dari keganasan Pinjol illegal yang semakin merajalela. 

 

Para pelaku Pinjol illegal melihat situasi ekonomi sulit ini sebagai peluang bagi mereka untuk menyebarkan pesan yang menjanjikan pinjaman dana dalam jumlah besar dan dengan waktu pencairan yang cepat. Jangan termakan iming-iming kemudahan, waspada Pinjol ilegal!

 

BACA JUGA:BSI Mitraguna Tawarkan Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Ini Cara Mengajukannya

 

Masyarakat tentunya harus waspada terhadap Pinjol illegal yang saat ini sedang banyak beredar. Dalam memilih untuk melakukan peminjaman dana kepada pinjaman online, masyarakat harus bisa teliti dan mencari tahu lebih lagi mengenai kelegalitas-an dari perusahaan peminjam tersebut. 

 

Untuk mencari tahu lebih lanjut lagi, masyarakat bisa memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi

 

BACA JUGA:Praktis dan Cepat Cair, Simak Cara Pinjam Uang Rp300 Juta Tanpa Jaminan Via BRImo

 

Artikel ini akan membahas ciri-ciri tersebut sebagai panduan agar masyarakat lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online.

 

7 Ciri-ciri Layanan Pinjol yang Harus Anda Hindari.

Kategori :