Waspada! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Berapa Bunga yang Ditetapkan OJK di Pinjol Resmi?

Senin 07-08-2023,22:21 WIB
Reporter : Tim

 

Namun, beberapa pinjol seringkali menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi atau memberlakukan bunga yang sangat tinggi tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada nasabah.

 

Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan Anda memahami dengan jelas tentang seluruh biaya yang akan dikenakan.

 

BACA JUGA:Ayo Simak 2 Jenis Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan, Plafon Rp20 Juta dan Rp25 Juta

 

3. Tidak Terdaftar di OJK

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman.

 

Sebagai calon nasabah, pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang tidak terdaftar dapat dianggap ilegal dan memiliki potensi risiko tinggi, seperti praktik penagihan yang tidak etis atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.

 

4. Kurangnya Transparansi dalam Kontrak

 

Transparansi adalah hal yang sangat penting dalam layanan pinjaman. Namun, beberapa pinjol seringkali kurang transparan dalam menyajikan informasi mengenai kontrak pinjaman.

Kategori :