Iklan RBTV Dalam Berita

OJK Blokir 2.742 Entitas Keuangan Ilegal Akhir Oktober 2024

 OJK Blokir 2.742 Entitas Keuangan Ilegal Akhir Oktober 2024

OJK blokir Pinjol dan investasi bodong akhir Oktober 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah tegas dalam upaya memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. Hingga 28 Oktober 2024, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa ribuan entitas ini terdiri dari 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 entitas penawaran investasi ilegal. 

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen dari praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Friderica mengungkapkan pencapaian ini dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 yang berlangsung di Jakarta, Jumat lalu. 

Menurutnya, jumlah penutupan entitas ilegal ini adalah bukti nyata komitmen OJK dalam memerangi keuangan ilegal yang masih marak beroperasi di tengah masyarakat. 
“Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” ujar Friderica.

BACA JUGA:Daftar Terbaru 97 Pinjol Resmi OJK Akhir Oktober 2024, Pasca Investree dan TaniFund Dicabut Izinnya

Rekapitulasi Tindakan OJK Sejak 2017

Jika ditelusuri lebih lanjut, OJK telah mengatasi sejumlah besar entitas keuangan ilegal sejak beberapa tahun terakhir. 
Sejak 2017 hingga 28 Oktober 2024, tercatat total 10.891 entitas keuangan ilegal yang telah ditindak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.180 merupakan pinjol ilegal, 1.460 merupakan penawaran investasi ilegal, dan 251 merupakan entitas gadai ilegal. 

Angka-angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengawasan dan tindakan OJK terhadap entitas keuangan ilegal, yang semakin gencar dilakukan mengingat dampak negatifnya pada konsumen dan stabilitas ekonomi.

BACA JUGA:OJK Tutup dan Cabut Izin PT Investree Radika Jaya, Begini Nasib Karyawannya

Pengaduan Konsumen Menjadi Sumber Data Utama

OJK juga menegaskan pentingnya peran pengaduan masyarakat dalam memberantas keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan dari masyarakat mengenai entitas keuangan ilegal. 

Dari total pengaduan ini, mayoritas atau sekitar 13.020 pengaduan berhubungan dengan pinjaman online ilegal, sementara 840 pengaduan lainnya berkaitan dengan penawaran investasi ilegal.
Sebagai bentuk respons terhadap pengaduan konsumen, OJK mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). 

Hingga akhir Oktober 2024, OJK menerima sebanyak 332.590 permintaan layanan melalui aplikasi ini, yang mencakup berbagai keluhan dan laporan masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Dari total pengaduan, 26.881 di antaranya diselesaikan secara khusus oleh OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: