REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan ada 147 dari 495 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berasal dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengajukan perbaikan berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terbanyak bacaleg yang tidak memenuhi syarat yakni, mereka yang tidak melampirkan hasil tes kesehatan.
BACA JUGA:159 Titik Lahan Kantor akan Dibuatkan Sertifikasi Hak Milik
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan KPU Rejang Lebong sejak 10 Juli, hanya 348 orang yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:TGR Baru Tuntas 60 Persen, Sejumlah OPD Masih Proses Penyelesaian
Sedangkan untuk bacaleg yang dinyatakan TMS ini masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan identitas, hingga 11 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pelantikan Kades Digelar Serentak 28 Agustus di Balai Sekundang
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan KPU Rejang Lebong sejak 10 Juli hanya 348 orang yang memenuhi syarat,” kata Ujang Maman (7/8).
BACA JUGA:Bulan Ini P3K Mulai Terima Gaji, Pemkab Tunggu Input Data Aplikasi Simgaji
Handril Waldinata