Pinjaman Berbasis Syariah, Selain Bantu Pembiayaan UMKM Juga Bisa Untuk Pembiayaan Ibadah Haji, Cek di Sini!

Selasa 08-08-2023,20:46 WIB
Reporter : tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman syariah merupakan pinjaman uang dengan sistem pengembalian dana dan batasan waktu sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, tidak mengenal istilah bunga layaknya bank pada pinjaman konvensional.

 

Pada pinjaman syariah, bunga dianggap riba dan sebagai gantinya terdapat tiga prinsip syariah yang biasanya digunakan yakni:

 

BACA JUGA:Pengguna Baru Bisa Pinjam Uang Rp15 Juta di Aplikasi Pinjol Berikut Ini, Yuk Simak!

 

1. Akad Murabahah

 

Akad murabahah adalah menggunakan prinsip jual beli. Misalnya kamu membutuhkan pinjaman untuk membeli sebuah motor seharga Rp20.000.000, maka lembaga penyedia jasa pinjaman uang syariah akan membeli motor itu dan menjual kembali pada kamu dengan harga Rp21.000.000. Selisih harga itu yang menjadi keuntungan bagi penyedia jasa pinjaman syariah sebagai sistem bunga.

 

2. Akad Ijarah wa itiqna

 

Secara sederhana, akad ijarah wa itigna merupakan prinsip sewa menyewa dengan status kepemilikan yang berubah. Misalnya kamu membutuhkan pinjaman untuk membeli sebuah mobil. Penyedia jasa pinjaman online syariah akan membeli mobil itu lalu menyewakannya kepada kamu selama tenggat waktu tertentu sebelum bisa membelinya dan mengganti kepemilikannya.

 

BACA JUGA:BSI Mitraguna Tawarkan Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Ini Cara Mengajukannya

Kategori :