Iklan RBTV Dalam Berita

Kurun Waktu 2024, Kantor Imigrasi Bengkulu Terbitkan 19.198 Paspor

Kurun Waktu 2024, Kantor Imigrasi Bengkulu Terbitkan 19.198 Paspor

Jumlah penerbitan paspor sepanjang tahun 2024 di Imigrasi Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kurun waktu 2024, kantor Imigrasi Bengkulu terbitkan 19.198 paspor. Jumlah permohonan penerbitan paspor di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bengkulu meningkat dibanding tahun 2023 lalu.

Mayoritas paspor yang sudah diterbitkan oleh Imigrasi Bengkulu tersebut mayoritas digunakan untuk melaksanakan ibadah haji, umrah, syarat untuk menjadi tenaga kerja ke luar negeri dan berlibur ke luar negeri.

BACA JUGA:5 Januari 2025 Opsen Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlaku, Begini Ketentuannya

Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit menyampaikan jika dibanding 2023 lalu, paspor yang diterbitkan selama tahun ini jumlahnya meningkat sebanyak 2.313, karena pada 2023 lalu jumlah yang diterbitkan sebanyak 16.885 paspor. 

Tidak hanya itu. sesuai peraturan presiden tahun 2024, tarif pembuatan paspor juga dilakukan penyesuaian per 18 Desember 2024 lalu. 

“Nah kalau sudah melakukan permohonan sebelum tanggal 18 Desember 2024, jadwal wawancara dan foto setelah tanggal tersebut maka masih dikenakan tarif lama,” ujarnya.

BACA JUGA:Belum 24 Jam Terpasang, Rumput Sintetis di Sport Center Lebong Dicuri 

Untuk penyesuaian tarif paspor biasa non elektronik yang masa berlakunya 5 tahun tarif pembuatan paspor sebesar Rp 350 ribu.

Kemudian paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 650 ribu sedangkan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun tarif pembuatannya Rp 650 ribu, serta paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950 ribu. 

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu, Kapolresta dan Dandim 0407 Gelar Patroli Bersama di Malam Natal 2024

Sementara itu, tarif sebelumnya hanya berdasarkan jenis paspor yakni paspor elektronik Rp 650 ribu. Kemudian paspor biasa non elektronik Rp 350 ribu di kantor Imigrasi, per harinya ada 140 pemohon yang mengajukan pembuatan paspor dan kuota penerbitannya dilakukan per 3 bulan sekali. 

 

(Dian Maya Erika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: