E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor
kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Mulai 1 Maret 2025, paspor di BENGKULU wajib E-paspor! Ini perbedaan dan cara mengurusnya.
Kecangggihan teknologi memberikan dampak positif diberbagai sektor, termasuk untuk mengurus pembuatan paspor yang sudah dilakukan secara online.
BACA JUGA:Daftar Istilah Dunia Kesehatan yang Penting Diketahui Orang Awam
Ditjen Imigrasi juga telah mengumumkan ada beberapa provinsi di Indonesia yang resmi menerbitkan e-paspor atau paspor elektronik, salah satunya yakni Provinsi Bengkulu.
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024.
BACA JUGA:Menteri Pekerja Migran Indonesia di Dialog Istimewa RBTV: Ada KUR Tanpa Jaminan untuk Pekerja Migran
Perlu diketahui, bahwa paspor elektronik merupakan jenis paspor biasa yang digunakan sebagai dokumen untuk bepergian ke negara lain.
Kemudin, paspor elektronik juga diterbitkan dalam bentuk cetak, namun sedikit berbeda dengan paspor non-elektronik (paspor biasa).
Sebenarnya, ada tanda khusus yang mencolok pada paspor elektronik, untuk membedakannya dengan paspor biasa.
BACA JUGA:Pinjaman Rp 10 Juta Dicicil 3 Tahun, Ini Perbandingan Simulasi Angsuran KUR BRI dan BCA
Lantas, apa perbedaan antara antara paspor lama dan E-Paspor?
Nah, sahabat Camkoha harus tahu kalau E-Paspor tidak berbentuk aplikasi, ini merupakan sebuah perubahan dari buku paspor yang mana pada paspor terbaru saat ini, pada cover paspor terdapat sebuah cip.

Paspor baru--
Dikatakan, Kasubsi Informasi dan Komunikasi kantor Imigrasi Bengkulu, Alfitrul, jika cip yang ada pada paspor ini merupakan sebuah pengamanan dan untuk mempermudah proses imigrasi di bandara-bandara internasional.

Paspor lama--
BACA JUGA:Daftar Istilah Dunia Kesehatan yang Penting Diketahui Orang Awam
Dilanjutkannya, apa lagi jika saat ini sejumlah negara di dunia sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor secara otomatis dengan menggunakan cip yang ada pada buku paspor.
“Standar internasional dalam dokumen perjalanan sekarang kan rata-rata semua paspor internasional itu kan sudah menggunakan elektronik, menggunakan cip. Tentu saja dengan adanya cip ini proses imigrasi jadi lebih cepat, terutama saat ini disejumlah negara di dunia sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis dengan menggunakan pembacaan cip,” ujarnya
BACA JUGA:Daftar Singkatan di Luar Nurul, Bengkulu Itu Berujung ke Penghulu, Kalo Semarang atau Surabaya?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


