Iklan RBTV

E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor

E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor

kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu--

- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000

- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1.000.000

- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500.000

- Biaya beban Paspor hilang: Rp 0

BACA JUGA:Dugaan Asusila Oknum Kades di Seluma, BPD Serahkan Surat Berita Acara Pemberhentian Kades ke Wakil Bupati

Keunggulan Paspor Elektronik

1. Pengguna Paspor Elektronik dapat melewati Auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi

2. Keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan

3. Proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca cip

4. Menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan

5. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Bagimana, sahabat Camkoha ingin membuat paspor? Segera urus paspor ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, ya!

BACA JUGA: Pemutakhiran Data Keluarga 2025, BKKBN Fokus Akurasi Data untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem



Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: