E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor
kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu--
- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000
- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1.000.000
- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500.000
- Biaya beban Paspor hilang: Rp 0
BACA JUGA:Dugaan Asusila Oknum Kades di Seluma, BPD Serahkan Surat Berita Acara Pemberhentian Kades ke Wakil Bupati
Keunggulan Paspor Elektronik
1. Pengguna Paspor Elektronik dapat melewati Auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
2. Keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan
3. Proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca cip
4. Menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan
5. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Bagimana, sahabat Camkoha ingin membuat paspor? Segera urus paspor ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


