E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor
kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu--
- Wajib didampingin oleh orang tua saat datang ke kantor Imigrasi
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak
- Jangan mengenakan pakaian warna putih saat pengambilan foto paspor
BACA JUGA:Pinjaman Rp 10 Juta Dicicil 3 Tahun, Ini Perbandingan Simulasi Angsuran KUR BRI dan BCA
Tata Cara Pembuatan Paspor Terbaru
Untuk melakukan pendafataran paspor, pendaftar harus mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor, ini merupakan aplikasi online pendaftaran permohohonan paspor, berikut caranya:
1. Unduh dan daftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor
2. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dituju
3. Lengkapi dan unggah berkas yang diperlukan
4. Lengkapi daftar pertanyaan
5. Lakukan pembayaran (tidak boleh lebih dari 2 jam setelah terbit kode biling)
6. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang dipilih.
BACA JUGA:Tokoh Agama di Bengkulu Bersatu Guna Mewujudkan dan Mendukung Program Bengkulu BISA
Tarif PNBP Paspor
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, berikut ini tarif pembuatan paspor terbaru saat ini:
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


