Iklan RBTV

E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor

E-Paspor Sudah Berlaku di Bengkulu, Ini Syarat dan Tarif PNBP Paspor

kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu--

- Wajib didampingin oleh orang tua saat datang ke kantor Imigrasi

- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak

- Jangan mengenakan pakaian warna putih saat pengambilan foto paspor

BACA JUGA:Pinjaman Rp 10 Juta Dicicil 3 Tahun, Ini Perbandingan Simulasi Angsuran KUR BRI dan BCA

Tata Cara Pembuatan Paspor Terbaru

Untuk melakukan pendafataran paspor, pendaftar harus mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor, ini merupakan aplikasi online pendaftaran permohohonan paspor, berikut caranya:

1. Unduh dan daftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor

2. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dituju

3. Lengkapi dan unggah berkas yang diperlukan

4. Lengkapi daftar pertanyaan

5. Lakukan pembayaran (tidak boleh lebih dari 2 jam setelah terbit kode biling)

6. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang dipilih.

BACA JUGA:Tokoh Agama di Bengkulu Bersatu Guna Mewujudkan dan Mendukung Program Bengkulu BISA

Tarif PNBP Paspor

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, berikut ini tarif pembuatan paspor terbaru saat ini:

- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000

- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: