Iklan RBTV

Dugaan Asusila Oknum Kades di Seluma, BPD Serahkan Surat Berita Acara Pemberhentian Kades ke Wakil Bupati

Dugaan Asusila Oknum Kades di Seluma, BPD Serahkan Surat Berita Acara Pemberhentian Kades ke Wakil Bupati

Penyerahan surat Usulan Pemberhentian Kades--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Ketua BPD Taba Kecamatan Talo Kecil menggelar rapat dan menghasilkan surat berita acara tentang pemberhentian oknum kadesnya berinisial SN dan oknum Wakil Ketua BPD berinisial MU ke Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.

Penyerahan surat hasil berita acara tersebut, diwakili Iwan Harjo selaku anggota DPRD Seluma yang juga berdomisili di Desa Taba.

Menurut Iwan Harjo, berita acara hasil rapat tersebut dibuat oleh BPD Desa Taba dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, pengurus masjid dan sesepuh Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, pada Kamis (24/7) malam di kediaman Ketua BPD Taba.

BACA JUGA:Mau Pilih Bayar Angsuran Kurang dari Rp 1 Juta per Bulan, Bisa Pinjam KUR BNI Segini

Rapat tersebut sebagai upaya menyikapi situasi dan kondisi Desa Taba pasca beredarnya video penggerebekan perselingkuhan antara oknum kadesnya yang masih aktif berinisial SN dengan MU selaku Wakil Ketua BPD Aktif.

"Surat hasil berita acara rapat BPD sudah kita serahkan ke staf pak Wakil Bupati, isinya berkaitan dengan tuntutan soal sanksi tegas atas perbuatan asusila dari video penggerebekan yang sudah viral antara kades kami dan Wakil Ketua BPD," tegas Iwan Harjo.

BACA JUGA:6 Syarat Utama Pinjam Uang Tanpa Agunan di Bank Mandiri untuk Modal Usaha UMKM di Indonesia

Dari hasil rapat bersama antara BPD dan masyarakat tersebut, disimpulkan beberapa sebagai berikut : 

1. Bahwa dengan adanya dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD tersebut sudah sangat membuat resah masyarakat dan hal tersebut sudah sangat membuat malu, aib dan mencoreng nama baik Desa Taba Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. 

2. Seluruh peserta rapat Menyetujui dan Menyepakati agar SN dan MU di berhentikan dari jabatannya. 

3. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa Kepala Desa dan Anggota BPD tersebut telah melakukan perbuatan Asusila dan melanggar larangan selaku Kepala Desa dan anggota BPD. Maka, masyarakat menyepakati agar BPD segera merekomendasikan Kepada Bupati Seluma, agar yang bersangkutan di Berhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatanya.

BACA JUGA:Setelah Fenomena Rojali, Sekarang Muncul Ro Ro yang Lain, Kamu Masuk Ro yang Mana?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: