Kekosongan Jabatan, 3 Desa di Kabupaten Mukomuko Gelar PAW Kades
PAW Kades di Kabupaten Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Dinas PMD MUKOMUKO menyatakan dari 148 Desa, ada 3 Desa yang melaksanakan PAW Kepala Desa akibat kekosongan jabatan, sehingga jabatan Kepala Desa saat ini ditunggangi oleh Plt Kepala Desa.
Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko tengah mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari 148 Desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, ada 3 Desa yang melakukan kegiatan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa. Dua diantaranya telah menuntaskan pemilihan dan satu desa masih dalam proses persiapan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha yang Berencana Ajukan KUR BSI 2025, Siapkan Syarat dan Simak Angsuran Berikut
Dua desa tersebut adalah Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Penarik. Untuk Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam saat ini masih melakukan proses pemilihan. Panitia pemilihan sedang dibentuk sebagai langkah awal pelaksanaan.
Kegiatan PAW tersebut dilakukan karena tiga kepala desa telah mengalami kekosongan jabatan kepala desa selama 3 bulan. Sehingga kekosongan tersebut diambil alih oleh plt kepala desa.
BACA JUGA:Syarat KSM Mandiri Berlaku untuk Agustus 2025, Pemula Bisa Cek Simulasi Angsuran di Sini
Untuk itu Dinas PMD Kabupaten Mukomuko turut melakukan pendampingan dalam pembahasan tata tertib pemilihan bersama badan permusyawaratan desa (BPD) dan pemangku kepentingan lainnya di tiga desa tersebut.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin, menyampaikan bahwa dua desa telah melaksanakan PAW dan masih menunggu sk serta pelantikan kepala desa terpilih.
BACA JUGA:BRI Mobile Banking Pilihan Utama, Transaksi Keuangan dalam Genggaman
Sedangkan satu desa sedang proses tahap pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu, yang mana telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus tahun 2025 kemarin.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Tunggal Jaya yang sedang melakukan proses pemilihan kepala desa, agar aktif mengawasi setiap tahapan pemilihan untuk menjaga ketertiban dan integritas proses demokrasi ditingkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


