Ini adalah salah satu pinjaman pensiun yang banyak dilirik orang karena tidak terbatas hanya pensiunan yang berasal dari instansi pemerintahan saja tapi swasta juga bisa mengajukan.
Bahkan BRI tidak memberikan batasan untuk nilai pinjaman tapi pengajuan harus disesuaikan dengan kemampuan finansial calon debitur.
Jangka waktu yang diberikan untuk melunasi pinjaman ini maksimal 15 tahun atau saat usia maksimal 75 tahun ketika pelunasan.
Jika debitur meninggal dunia maka pertanggungan sisa pinjaman akan dialihkan ke asuransi jiwa dengan nilai maksimal Rp500 juta rupiah. Untuk persyaratan dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
• KTP.
• NPWP.
• KK.
• SK Pensiun yang asli.