Dalam perkara ini, RR mantan staf micro yang pertama kali menjadi tersangka dan ditahan penyidik pidsus Kejati Bengkulu, diketahui memanipulasi data penerima rekening nasabah yang mengajukan pinjaman KUR untuk modal UMKM.
BACA JUGA:Rezeki Mendekat, Mahluk Halus Menjauh, Amalkan Terus Sholawat Ini
Danang Prasetyo Dwiharjo selaku Kasidik pada awal perkara berstatus penyidikan menyampaikan ada kesalahan sejak awal pengajuan kredit, sehingga bermasalah ditahap pelunasan. Danang pun menyatakan, ternyata saat uang kredit pinjaman KUR cair, bukannya digunakan oleh nasabah, melainkan lari ke rekening miliik RR, sehingga dari 7 orang nasabah yang mengajukan pinjaman ini timbul kerugian negara 1,5 miliar rupiah.
( Agus.F )