NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman Rp250 Juta di Modalku Bunga 2 Persen per Bulan, Simak Ulasan Lengkapnya
BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Bagi kamu yang memiliki riwayat kredit buruk karena sebelumnya sempat macet kredit memang akan kesulitan jika mengajukan pinjaman di bank.
BACA JUGA:Cuma 5 Menit Pinjaman Online Rp200 Juta Cair Tanpa Jaminan, Bunga 1,75 Persen, Buruan Cek!
Daripada pinjam di rentenir yang bunganya naik berkali-kali lipat, lebih baik pilih aplikasi atau platform pinjaman online tanpa BI checking sehingga kesempatan pinjaman cair menjadi besar.