1.568 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi, 20 Orang Bisa Bebas

Jumat 11-08-2023,22:32 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu mengusulkan remisi untuk 1.568. Usulan remisi ini dalam rangka HUT RI ke 78.

 

Dalam usulan tersebut, jika disetujui ada 20 orang narapidana yang bisa bebas.

 

Yan Rusmanto Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengatakan usulan remisi ini masih dalam proses, dengan usulan remisi antara 1 hingga 6 bulan.

BACA JUGA:Saat Ekonomi sedang Sulit, Bisnis Sering Bangkrut, Perbanyak Baca Dzikir Ini

 

"Total yang diusulkan 1.568 dan 20 diantaranya diusulkan bebas," ujar Yan Rusmanto.

 

Remisi umum satu dengan rincian pemberian remisi sebagai berikut, 1 bulan untuk 339 narapidana, 2 bulan untuk 314 narapidana, 3 bulan untuk 439 narapidana. Untuk 4  bulan 253 narapidana, 5 bulan untuk 152 narapidana, dan 6 bulan untuk 51 narapidana. 

 

Sedangkan (RU-1) remisi umum  dua rinciannya, 1 bulan kepada 6 narapidana, 2 bulan untuk 1 narapidana, 3 bulan 10 narapidana, 4 bulan 1 narapidana, dan 3 bulan 2 narapidana. 

BACA JUGA:Jangan Salah saat Baca Sholawat, Kata Gus Baha Bisa-bisa Malah Menjadi Dosa

 

Sementara itu, ditambahkan Yan Rusmanto jika usulan ini diterima nantinya narapidana akan bebas malam sebelum 17 Agustus atau pada hari 17 Agustus nanti. 

Kategori :