Selain itu, syarat narapidana yang mendapatkan remisi ini telah menjalani hukuman selama 6 bulan lebih. Berkelakuan baik yang diukur melalui sistem penilaian pembinaan pidana (SPPN) dengan kategori baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
BACA JUGA:Terlanjur Masuk Jebakan Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Langkah Supaya Terbebas
"Tentunya remisi ini diberikan kepada narapidana yang memang sesuai prosedur dari mulai masa tahanan, hingga berkelakuan baik," terang Yan Rusmanto.
.
Dian Maya Erika