6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.
BACA JUGA:Langkah Mudah Hapus Skor Kredit Macet di BI Cheking, Tidak Perlu Sampai Berbulan-bulan
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mayoritas berusia 50-60 tahun.
Adapun total ASN yang tercatat hingga akhir September 2022 sebanyak 4.315.181 orang terdiri dari PNS sebanyak 3.956.018 dan PPPK 359.163. Mayoritas dari total PNS mengisi jabatan fungsional sebanyak 2.103.67 dan jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.
Sedangkan usia para ASN paling banyak dalam rentang 51-60 tahun sebanyak 1.494.994 orang, kemudian usia 41-50 tahun 1.353.173 orang, 31-40 tahun 1.064.972 orang, 21-30 tahun 356.761 orang, 20 tahunan 896 orang, dan 60 tahunan 44.385 orang.
Sementara itu, dari sisi golongannya terbanyak adalah golongan 3 dengan jumlah 2.366.436 orang, golongan 4 sebanyak 902.945 orang, golongan 2 mencapai 659.593 orang dan golongan 1 sebanyak 27.043 orang. Mayoritas pendidikan S1/D4 2.642.711.
Dari jumlah data ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menaruh perhatian pada jumlah golongan 3 yang mayoritas diisi oleh orang-orang dengan pendidikan S2 dan S3 yang masing-masing jumlahnya 447.506 dan 28.241 orang. Sebab kebanyakan mereka juga mengisi jabatan pelaksana.
“Yang golongan 3, ada 2,3 juta berarti ada doktormya di tempat ini, ada S2, S3, di golongan 3 yaitu yang pelaksana tadi. Betapa borosnya negara ini ternyata kalau melihat dikomposisi data ini," ujar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Tenaga Fungsional di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Anas menyayangkan, dari banyaknya PNS yang memiliki pendidikan hingga tingkat doktor itu masih banyak yang masuk ke golongan pelaksana. Untuk itu, dia melakukan perubahan skema penilaian melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional supaya mereka bisa cepat masuk ke jabatan itu dan lebih memberikan manfaat.