NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Semua orang tentunya sudah familiar dengan yang namanya Pinjaman online atau pinjol. Bahkan pinjol memberikan kemudahan bagi setiap penggunanya.
Saat ini juga banyak pinjol yang menawarkan bunga rendah, serta proses pencairan yang cepat.
BACA JUGA:Untuk Nasabah Pinjol Galbay, Lakukan Ini jika Diteror Debt Collector
Baik itu untuk modal usaha, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya. Bahkan siapapun bisa mengajukan pinjaman di pinjol.
Namun, tidak sedikit pula yang tejerat pinjol hingga gagal bayar (Galbay).
Selama periode Januari hingga Mei 2023, ribuan warga Indonesia terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial.
BACA JUGA:34 Pinjol Kabarnya Cabut Izin DC Lapangan, Nasabah Galbay Bisa Bernafas Lega
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.