Karena didasari barang bukti awal, pelaku yang masuk katagori spesialis pembobolan rumah kosong ini, juga kerab beberapa kali mencuri emas milik warga.
"Sementara baru 4 terungkap, namun penyidik masih mendalami termasuk apakah ada kaitannya dengan pelaku dugaan perampokan emas dirumah nenek berada di Rawa Makmur beberapa waktu lalu," ungkap Kapolsek Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:Setiap Hari Ada Saldo Gratis Rp 50 Ribu dari OVO, Berikut Cara Mendapatkannya
Saat ini dikatakan Akp Agus Norman, pihaknya sudah menetapkan EA sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 5, tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Sebelumnya tersangka EA ditangkap warga dan sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah hingga kepalanya terluka dan dijahit saat aksinya mencuri diperumahan ketahuan.
Rendra Aditya