Bupati Seluma Erwin Octavian Bakal Terima Gaji Pensiun, Berapa Nilainya?
Bupati Seluma Erwin Octavian--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Bupati Seluma Erwin Octavian bakal terima gaji pensiun, berapa nilainya? Masa jabatan Bupati Seluma Erwin Octavian periode 2021-2025 akan berakhir pada Februari 2025 mendatang.
Bupati definitif ketiga di Kabupaten Seluma tersebut dipastikan akan mendapatkan gaji pensiun. Penerimaan gaji pensiun Bupati Erwin Octavian ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Hadianto.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Beberkan Makna Lahirnya DISWAY Group di Indonesia
Ini akan diterima oleh Bupati Erwin apabila ia menjelang masa jabatan nanti segera mengurusnya. Sedangkan untuk gaji pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan diterima lantaran Erwin Octavian sudah mengundurkan diri dari PNS ketika ingin maju Pilkada 2020 lalu.
"Kan Pak Erwin dulu sudah mengundurkan diri dari PNS, artinya tidak mendapatkan gaji pensiun PNS. Namun untuk pensiun sebagai Bupati tentu ada dan dipersilahkan untuk segera mengurusnya setelah masa jabatan berakhir nanti," terang Hadianto.
BACA JUGA:Tinggal Hitungan Hari, Proyek Gedung Labor Dinkes Bengkulu Utara Senilai Rp4,9 M Akankah Rampung
Sedangkan untuk jumlah nominal yang akan diterima, Sekda belum dapat menjelaskannya lebih rinci, namun tentu akan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Misalkan sebesar 40 persen dari gaji pokok sebagai Bupati Seluma ataukah ada metode penghitungan lainnya.
"Sistemnya tidak jauh berbeda dengan mantan Bupati Seluma sebelumnya, dimana saat masa jabatan berakhir maka akan mendapatkan gaji pensiun,"pungkas Sekda.
BACA JUGA:5 Pilihan Hotel Murah di Jambi, Pelayanan Memuaskan, Lokasi di Tengah Kota
Sementara itu, jika nantinya resmi terpilih berdasarkan tahapan resmi oleh KPU Seluma, maka paslon Bupati Teddy - Wakil Bupati Gustianto akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Hal ini mengacu juga pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Untuk diketahui, KPU Seluma pada Selasa 3 Desember 2024 lalu telah menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten oleh KPU Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: