Saat keadaan tidak berdaya, pelaku mengambil paksa handphone korban," ungkap Kapolsek Ratu Agung.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan lainnya, tim opsnal dipimpin Aiptu Nova Reko berhasil mengamankan ketiganya di Kawasan Tanjung Agung Kota Bengkulu tanpa perlawanan.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku, saat ini masih terus diperiksa," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Rendra Aditya