Diduga Pengaruh Miras, Tiga Remaja Ini Nekat Mencuri

Rabu 16-08-2023,13:00 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

 

Saat keadaan tidak berdaya, pelaku mengambil paksa handphone korban," ungkap Kapolsek Ratu Agung.

 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan lainnya, tim opsnal dipimpin Aiptu Nova Reko berhasil mengamankan ketiganya di Kawasan Tanjung Agung Kota Bengkulu tanpa perlawanan.

 

BACA JUGA:Usai Sholat Dhuha Jangan Lupa Baca Dzikir dan Wirid Berikut, InsyaAllah akan Dimudahkan Mencari Rezeki

 

"Kita masih mendalami keterangan pelaku, saat ini masih terus diperiksa," ungkap Kapolsek.

 

Saat ini pelaku polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

 

Rendra Aditya

Kategori :