NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ramai diberitakan mengenai pinjaman online atau pinjol ilegal, membuat banyak dari kita bertanya-tanya, masih bisakah percaya pada pinjol?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selaku badan pemerintah yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, telah mengeluarkan peraturan terkait Lending dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
OJK pun mengimbau kepada FinTech legal untuk selalu menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Tanpa Ribet, Begini Cara Transfer dari DANA ke OVO atau dari OVO ke DANA
Maka dari itu kali ini kami memberikan rekomendasi aplikasi pinjaman online cepat cair terbaik yang menawarkan bunga rendah yang terdaftar dan diawasi OJK.
Aplikasi pinjaman online adalah salah satu produk dari penyelenggara fintech yang menyediakan layanan peminjaman uang atau kredit yang ditujukan untuk masyarakat.
Aplikasi pinjaman online kini menjadi pilihan masyarakat karena kemudahan yang ditawarkan. Dibalik kemudahan ini tentu ada risiko yang menyertai.
Misalnya, tingginya bunga. Pinjaman online juga ada yang mematok bunga harian, beda dengan KTA pada bank yang menerapkan bunga cicilan per bulan.