BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisiasi asrama haji yang tengah diusut penyidik pidsus Kejati. Audit kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Usai Diajak Mabuk, Pemuda 23 Tahun Ini Dianiaya
Danang Prasetyo Kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan, nilai resmi kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP berjumlah 1.280.000.000. Danang pun secara langsung mengucapkan terima kasih kepada pihak BPKP yang telah melakukan perhitungan secara cepat.
"Iya sudah kita terima hasil perhitungan resminya. Jumlah kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar 1 miliar 280 juta kata Kasidik".
Ketika dikonfirmasi langsung oleh rbtv.disway.id terkait masih tersangka tunggal berinisial SU yang ditahan penyidik Kejati Bengkulu, Danang menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melihat siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek asrama haji tahun 2020 tersebut.
BACA JUGA:Pakai Cara Ini, Transfer Antar Bank Pakai OVO Jadi Lebih Irit
"Masih kita dalami, kasus korupsi itukan bersama-sama, kita dalami dulu ya dan belum bisa kita sampaikan untuk saat ini ujar Danang".