Untuk diketahui, dalam perkara revitalisasi asrama haji ini penyidik sudah menyita uang sebesar 755 juta yang dititipkan dari 1 orang tersangka berinisial SU dan 3 orang saksi berinisial M, W dan MT dari pihak swasta. Uang yang dititipkan ketiga saksi tersebut disampaikan Danang diperoleh dari fee pinjam bendera perusahaan.
BACA JUGA:Dua Wirid dari Mbah Moen, jika Diamalkan Rutin Bisa Mendatangkan Rezeki dari Berbagai Penjuru
Terakhir uang 30 juta yang diterima tersebut, diserahkan saksi MT di Jakarta saat penyidik melakukan permintaan keterangan. Untuk sisa kerugian negara sebesar 525 juta, Danang Prasetyo selaku Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu menyatakan akan terus melakukan upaya pemulihan dengan cara melakukan penelusuran terhadap siapa saja pihak yang menerima aliran uang.
BACA JUGA:Innalillahi wainailaihi Rojiun, Istri Mantan Wabup Seluma Berpulang
"Sejauh ini sudah 4 orang titipkan uang,termasuk tersangka SU. Terakhir ada 30 juta itu dititipkan saksi saat dimintai keterangan di Jakarta. Itukan belum penuh, dalam waktu dekat dipastikan akan ada uang yang disita oleh penyidik ujar Kasidik".
BACA JUGA:Semarak HUT RI, Bendera Raksasa Berkibar di Benteng Marlborugh
Proyek Asrama Haji Tahun 2020 ini awalnya dikerjakan oleh PT.Bahana Krida Nusantara, dikarenakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tetap tidak ada progres, akhirnya PT.Bahana Krida Nusantara diputus kontrak. Proyek 38 miliar ini anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
Agus Faizar