Sebab tidak dibenarkan untuk tak bayar utang pinjol ilegal dengan alasan bahwa pinjaman itu tidak terdaftar di OJK.
Setelah utang pinjol ilegal lunas, segera hapus data diri agar tidak dihubungi untuk ditawari iklan pinjol ilegal di kemudian hari.
Kemudian, Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal ke OJK?
Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal. Berikut ini kami sudah merangkum 3 cara untuk melaporkannya.
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.