Ternyata Begini Konsep Sebar Data Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya

Sabtu 19-08-2023,20:46 WIB
Reporter : Tim

 

Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id. 

 

Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.

 

Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka Anda tidak perlu membayar tagihan. 

 

Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar adalah protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.

 

Berikut  Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal :

 

Untuk mencegah tindakan penipuan, Anda perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan Anda bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.

 

Untuk melihat informasi pinjol, Anda cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia. 

 

Cara melaporkan pinjol yang sebar data dengan mengetik nama asli instansi tersebut.

Kategori :