Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.
BACA JUGA:OJK Putar Otak karena Kredit Macet Pinjol Menumpuk
5. Dilarang meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.