Bayar Utang atau Kedatangan Tamu Tak Diundang, Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan

Sabtu 19-08-2023,21:03 WIB
Reporter : Tim

 

Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia.

 

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

 

Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.

 

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

 

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

 

BACA JUGA:Dana Darurat Rp 7,5 Juta Cair dalam 24 Jam di Pinjol Danamas, Terjamin Aman dan Resmi OJK

 

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Kategori :