Dalam kesempatan sama, Presiden Direktur CFX, Subani, mengatakan bahwa sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia, ia memastikan pihaknya akan melalukan tanggung jawabnya seperti yang diarahkan pemerintah.
"Mengingat pembentukan bursa kripto ini tidak mudah, kami komitmen adanya keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi. CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk kripto semakin baik di Indonesia," kata Subani.
BACA JUGA:Lebih Hemat, Transfer ke Sesama OVO Bebas Biaya Admin dengan Minimal Rp10.000
Ia mengatakan, CFX akan bertanggung jawab mengikuti perkembangan dari kripto.
Saat ini baru ada 23 perusahaan kripto yang resmi terdaftar dalam Bursa Kripto Indonesia. Berikut daftar lengkapnya:
1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
2. PT Tiga Inti Utama (Triv)
3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
5. PT Cipta Koin Digital (Naga)