BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara, meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah yakni Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut pengadaan listrik ilegal di desanya tahun 2021 lalu oleh Kepala Desa yang lama, yang menelan anggaran Dana Desa seluruhnya mencapai Rp 800 juta.
Tidak hanya menghabiskan anggaran Dana Desa, Sakibat dari pemasangan listrik ilegal tersebut menyisakan beban denda hingga Rp 200 juta yang harus ditanggung oleh 41 kepala keluarga, lantaran memanfaatkan listrik tanpa mengetahui bahwa listrik tersebut. saat ini listrik pun sudah diputus oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
BACA JUGA:Asuransi Pertanian Menjamin Petani Tidak Rugi, Berikut Cara Daftarnya
Setelah persoalan ini selesai, Rugioni berharap adanya tindak lanjut dari PLN untuk solusi pemasangan listrik legal di Desanya. Diketahui sebagian rumah warga di desa Tanjung Kemenyan belum teraliri listrik karena sebelumnya memang berada di kawasan hutan lindung.
Dengan adanya persetujuan penurunan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu sudah selayaknya pemerataan hak dapat diberikan ke masyarakat salah satunya kebutuhan listrik.
BACA JUGA:Minibus Terjun ke Jurang di Liku Sembilan, Begini Kondisi Sopir dan Penumpang
“Pengadaannya itu di tahun 2021 lalu oleh Kepala Desa yang lama kalo masalah angaranya itu dikisaraan 800 jutaan rupiah, kalo sepengatuhan kami sudah terlegalisasi dan yang lainya itu kami kurang tahu kami serahkan ke pada pihak PLN agar semua ini jelas,” papar Rugiono.