Solusi saat Kepepet, Berikut 12 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Proses Mudah dan Bunga Ringan

Senin 21-08-2023,17:15 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Mengevaluasi legalitas dari sebuah aplikasi pinjaman juga merupakan hal yang cukup mudah untuk dilakukan. Sebuah aplikasi dianggap legal jika telah resmi terdaftar di OJK.  

 

OJK bertugas untuk mengawasi setiap aplikasi yang telah resmi terdaftarnya, sehingga menutup peluang bagi aplikasi tersebut untuk berperilaku semena-mena terhadap nasabahnya. 

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Tiga Pinjol Terbaik yang Menawarkan Bunga hanya 1 Persen

  

Berikut 12 aplikasi pinjol bunga rendah yang terdaftar di OJK, silakan dipilih: 

 

1. UangMe   

UangMe sebuah aplikasi pinjaman online yang telah sukses beroperasi sejak tahun 2018. Aplikasi yang dirancang dan dikelola oleh PT UangMe Fintek Indonesia ini telah resmi mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nomor surat izin: KEP-4/D.05/2021. 

 

UangMe menawarkan dua produk unggulan yang cukup menarik, yaitu pinjaman dana tunai dan fitur PayLater. Bagi kalian yang membutuhkan dana segar secara instan, opsi pinjaman dana tunai bisa menjadi solusi yang tepat. Sedangkan fitur PayLater memungkinkan kalian untuk melakukan pembelian barang sekarang dan melakukan pembayaran di kemudian hari. 

 

Dengan jangkauan pinjaman yang cukup luas, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp20 juta, kalian memiliki fleksibilitas untuk memilih jumlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan. Kalian juga diberikan keleluasaan dalam menentukan tenor pinjaman, mulai dari 91 hingga 120 hari. 

 

Aplikasi ini menghadirkan proses yang mudah dan efisien. Kalian hanya perlu menyiapkan KTP sebagai syarat pengajuan. Prosesnya sendiri dilakukan secara 100% online, sehingga kalian tidak perlu repot-repot keluar rumah. Waktu yang dibutuhkan juga sangat minimal; dalam beberapa kasus, proses bisa selesai hanya dalam satu hari. 

BACA JUGA:Cara Menghemat Biaya Transaksi Crypto, Bisa Dapat Profit Lebih Besar

Kategori :