Pemberian limit atau batas pinjaman ini bisa berbeda-beda antara nasabah karena didasarkan pada kondisi keuangannya.
Apabila nekat mengajukan pinjaman melebihi limit, pihak pinjaman online meragukan kondisi keuangan Anda mampu mengatasi besarnya beban cicilan yang nanti harus ditanggung.
Pasalnya, dalam kondisi tersebut, risiko terjadi kredit macet atau gagal bayar akan menjadi jauh lebih tinggi. Karenanya, jika calon nasabah mengajukan pinjaman online melebihi plafon yang telah diberikan, hampir dapat dipastikan permohonannya akan berakhir dengan penolakan.
BACA JUGA:Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan
3. Cek Riwayat Kredit dan Adakah Pinjaman yang Macet
Catatan riwayat pinjaman atau skor kredit yang dimiliki oleh seseorang umumnya akan terdata secara nasional pada Bank Indonesia melalui sistem yang disebut dengan SLIK OJK.
Pada sistem tersebut, pihak pinjaman online mampu mengetahui apakah seseorang pernah mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan lain, baik konvensional maupun berbasis digital.
Selain itu, jika ada tanggungan cicilan yang macet atau tertunggak, data tersebut juga bisa dilihat melalui SLIK OJK.