Ada dua macam jenis asuransi mobil, yang ada di Indonesia. Pertama yaitu asuransi mobil total loss only atau TLO.
Seperti namanya, asuransi mobil total loss only ini hanya memberikan klaim jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan 75 persen atau lebih. Kurang dari itu, kamu tidak bisa mengajukan dan mendapatkan klaim.
BACA JUGA:Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan
Jenis asuransi mobil yang berikutnya adalah asuransi mobil All Risk atau Comprehensive. Asuransi ini memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap risiko yang mungkin akan dialami mobil. Misalnya kerusakan ringan hingga sedang pun akan tetap mendapatkan klaim.
Cara Klaim Asuransi Mobil, Butuh Waktu Agak Lama?
Sebelum kalian mengalami musibah, sebaiknya menyimpan kontak call center dari pihak asuransi yang kalian gunakan. Untuk pengajuan klaim ini bisa dengan menghubungi via telepon atau dari aplikasi smartphone maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
BACA JUGA:3 Cara Praktis Transfer OVO ke GoPay 2023, Tidak Pakai Ribet
Setelah mengetahui berbagai cara klaim asuransi mobil, Anda wajib memberikan dokumen-dokumen penting saat klaim.
Klaim ini juga berlaku untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
BACA JUGA:3 Cara Praktis Transfer OVO ke GoPay 2023, Tidak Pakai Ribet
Berikut ini contoh kelengkapan berkas untuk klaim asuransi Gardaoto:
1. Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
2. Fotokopi polis asuransi
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Fotokopi SIM pengemudi
5. Keterangan dari kepolisian setempat